Ad Code

Hubungi Admin=>

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI CAKRAWALA BELAJAR

HAKIKAT MEMBAYAR FIDYAH

Cakrawala Belajar | Blitar, 18 Maret 2024. 

Islam adalah agama yang diridhoi Allah Swt. Allah Swt dalam memberikan tuntutan syariat kepada umat islam dalam menjalankan perintah yang harus dikerjaan, baik perintah itu harian, bulanan, atau tahunan semua itu sifatnya mempermudah dan tidak mempersulit atau memberatkan kepada hamba-Nya, syariat islam memberikan jalan keluar berupa solusi-solusi bagi umat dalam kondisi tertentu untuk bisa tetap menjalankan perintah Allah Swt, semisal sholat fardlu (wajib) harus dilakukan berdiri jika mampu atau kondisi sehat maka jika dia tidak mampu maka cukup dilakukan dengan duduk, jika tidak mampu cukup berbaring dan lain sebagainya. Perintah Allah Swt yang bersifat sunnah maupun wajib memberikan dampak positif untuk umat islam semisal perintah sholat, zakat, puasa, haji, silaturrahim, sedekah. 

Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Namun, dalam kondisi tertentu, Islam memberikan keringanan atau rukhsah untuk tidak berpuasa dengan syarat menggantinya di hari lain atau memberi fidyah sesuai dengan ketentuan. Pandangan Islam tentang rukhsah puasa ini mencerminkan sifat agama yang penuh kasih dan pengertian terhadap kondisi umatnya. Fidyah adalah kompensasi yang diberikan dalam bentuk memberi makan orang miskin sebagai ganti dari puasa yang tidak dapat dijalankan. Sebagaimana firman Allah dalam Surah Al- Baqoroh ayat 184 :

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝

Artinya “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Berikut adalah kategori orang yang dapat meninggalkan puasa Ramadhan tetapi wajib membayar fidyah:

 1. Wanita Hamil dan Menyusui: Jika seorang wanita hamil atau yang sedang menyusui khawatir akan keselamatan atau kesehatan anaknya atau dirinya sendiri karena puasa, maka ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan mengganti dengan fidyah.


 2. Orang yang Sakit Kronis: Individu yang mengalami penyakit kronis atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan mereka untuk berpuasa, dan tidak ada harapan kesembuhan, dapat meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah.


3. Lansia: Orang tua yang sudah sangat lemah dan tidak kuat untuk berpuasa karena usia lanjut, dapat memilih untuk tidak berpuasa dan membayar fidyah sebagai gantinya.

 

4. Orang yang Mengalami Kesulitan Puasa: Seseorang yang menghadapi kesulitan yang sangat besar dalam berpuasa, seperti mereka yang memiliki pekerjaan yang sangat berat dan melelahkan, yang jika mereka berpuasa akan membahayakan kesehatan mereka, maka mereka dapat diberikan keringanan untuk membayar fidyah.

     Umat Islam yang dalam kondisi ini diharapkan untuk memanfaatkan keringanan ini dengan bijak dan bertanggung jawab, dengan tetap menjaga nilai-nilai keimanan dan ketakwaan meskipun tidak dapat melaksanakan puasa. Bagi mereka yang mampu, mengganti puasa di hari lain (qadha) tetap menjadi pilihan utama sebelum memutuskan untuk membayar fidyah.

Dalam Islam, jumlah fidyah yang harus dibayar oleh seseorang yang tidak dapat berpuasa Ramadhan dan memilih untuk membayar fidyah dapat bervariasi menurut mazhab atau pandangan para ulama. Berikut ini adalah pandangan dari empat imam mazhab yang terkenal mengenai jumlah fidyah:

 1. Mazhab Hanafi: Menurut Imam Abu Hanifah, fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan adalah memberi makan satu orang miskin dengan kadar makanan yang biasa dikonsumsi oleh orang tersebut atau keluarganya, atau memberikan satu mud (sekitar 512 gram) dari makanan pokok seperti gandum atau lainnya.

 

2. Mazhab Maliki: Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan adalah memberi makan satu orang miskin dengan makanan yang cukup untuk satu kali makan, atau sekitar setengah sha' (sekitar 1,5-2 kg) dari makanan pokok.

 

3. Mazhab Syafi'i: Imam Al-Syafi'i menyatakan bahwa fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan adalah memberi makan satu orang miskin dengan jumlah makanan yang cukup untuk satu kali makan, atau sekitar satu mud (sekitar 512 gram) dari makanan pokok.

 

4. Mazhab Hanbali: Imam Ahmad bin Hanbal juga memiliki pandangan yang serupa dengan Imam Syafi'i dan Imam Malik, yaitu fidyah yang harus diberikan adalah memberi makan satu orang miskin dengan makanan yang cukup untuk satu kali makan atau setengah sha' dari makanan pokok.

 Meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai jumlah tepat dari fidyah, para imam sepakat bahwa tujuan utama dari fidyah adalah untuk memberikan kecukupan kepada orang miskin sebagai bentuk kompensasi atas puasa yang tidak dapat dilaksanakan. Penting bagi setiap muslim untuk mengikuti pandangan yang sesuai dengan mazhab yang diikuti atau mendapat panduan dari ulama setempat untuk menentukan jumlah yang tepat dari fidyah yang harus dibayarkan.


Sumber : Ali Mas'ud

Editor : Surayanah


Posting Komentar

0 Komentar