Islam adalah agama yang diridhoi Allah Swt.
Allah Swt dalam memberikan tuntutan syariat kepada umat islam dalam menjalankan
perintah yang harus dikerjaan, baik perintah itu harian, bulanan, atau
tahunan semua itu sifatnya mempermudah dan tidak mempersulit atau memberatkan
kepada hamba-Nya, syariat islam memberikan jalan keluar berupa solusi-solusi bagi umat dalam kondisi tertentu untuk bisa tetap menjalankan perintah Allah Swt, semisal sholat fardlu (wajib) harus dilakukan berdiri jika mampu atau kondisi sehat maka jika dia tidak mampu maka cukup dilakukan dengan duduk, jika tidak mampu cukup berbaring dan lain
sebagainya. Perintah Allah Swt yang bersifat sunnah maupun wajib memberikan
dampak positif untuk umat islam semisal perintah sholat, zakat, puasa, haji,
silaturrahim, sedekah.
Puasa merupakan
salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu.
Namun, dalam kondisi tertentu, Islam memberikan keringanan atau rukhsah untuk
tidak berpuasa dengan syarat menggantinya di hari lain atau memberi fidyah
sesuai dengan ketentuan. Pandangan Islam tentang rukhsah puasa ini mencerminkan
sifat agama yang penuh kasih dan pengertian terhadap kondisi umatnya. Fidyah
adalah kompensasi yang diberikan dalam bentuk memberi makan orang miskin
sebagai ganti dari puasa yang tidak dapat dijalankan. Sebagaimana firman Allah
dalam Surah Al- Baqoroh ayat 184 :
اَيَّامًا
مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ
مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ
مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا
خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya “(Yaitu) beberapa hari tertentu.
Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa),
(wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari
yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu)
memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan,
itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Berikut adalah kategori orang yang dapat meninggalkan puasa Ramadhan tetapi wajib membayar fidyah:
3. Lansia: Orang tua yang sudah sangat lemah dan tidak kuat untuk berpuasa karena usia lanjut, dapat memilih untuk tidak berpuasa dan membayar fidyah sebagai gantinya.
4. Orang yang Mengalami Kesulitan Puasa: Seseorang yang menghadapi kesulitan yang sangat besar dalam berpuasa, seperti mereka yang memiliki pekerjaan yang sangat berat dan melelahkan, yang jika mereka berpuasa akan membahayakan kesehatan mereka, maka mereka dapat diberikan keringanan untuk membayar fidyah.
Dalam Islam,
jumlah fidyah yang harus dibayar oleh seseorang yang tidak dapat berpuasa
Ramadhan dan memilih untuk membayar fidyah dapat bervariasi menurut mazhab atau
pandangan para ulama. Berikut ini adalah pandangan dari empat imam mazhab yang
terkenal mengenai jumlah fidyah:
2. Mazhab Maliki: Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan adalah memberi makan satu orang miskin dengan makanan yang cukup untuk satu kali makan, atau sekitar setengah sha' (sekitar 1,5-2 kg) dari makanan pokok.
3. Mazhab Syafi'i: Imam Al-Syafi'i menyatakan bahwa fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan adalah memberi makan satu orang miskin dengan jumlah makanan yang cukup untuk satu kali makan, atau sekitar satu mud (sekitar 512 gram) dari makanan pokok.
4. Mazhab Hanbali: Imam Ahmad bin Hanbal juga memiliki pandangan yang serupa dengan Imam Syafi'i dan Imam Malik, yaitu fidyah yang harus diberikan adalah memberi makan satu orang miskin dengan makanan yang cukup untuk satu kali makan atau setengah sha' dari makanan pokok.
Sumber : Ali Mas'ud
Editor : Surayanah
0 Komentar